Salurkan Pendapat Melalui IT

4 12 2010

Saat kita sedang menonton TV, tak jarang diberbagai chanel TV diberitakan banyak sekali terjadi aksi demonstrasi. Tapi maklumlah, namanya juga negara demokrasi, sekali lagi ada hak untuk berpendapat di dalamnya. Namun, apakah para demonstran tersebut tidak merasa jenuh dan kapok, setelah aksi rame-rame mereka jarang sekali ditindak lanjuti oleh pemerintah bahkan sampai ada pejabat yang mau berdiskusi dengan mereka. Namun ternyata, saya tidak tau kapan mulainya, pemerintah mulai memanfaatkan IT sebagai salah satu wadah untuk menyalurkan aspirasi rakyat dan memperluas jalan untuk menyampaikan pendapat bagi rakyat. Pemerintah telah menyiapkan beberapa media untuk menampung aspirasi rakyat, salah satunya lewat website dan e-mail seperti di www.dpr.go.id, dll. Tetapi kita juga tidak tau apakah dari sekian banyak aspirasi rakyat yang dikirim itu benar-benar dibaca dan ditindak lanjuti, hanya mereka yang tau. Dalam hal ini pemerintah juga telah memperjuangkan Hak Berpendapat melalui IT. Dan di sini kembali didapati bahwa peran IT dalam memperjuangkan HAM adalah sebagai media, baik untuk menyampaikan maupun yang lainnya. Tetapi, dari sini ada satu hal lagi yang perlu diingat, hal di atas mungkin dapat dianggap membuat masyarakat tidak perlu melaksanakan demonstrasi lagi untuk menyalurkan aspirasinya, tetapi di sini adalah Indonesia, mungkin banyak orang yang belum mengerti bagaimana prosedur menyalurkan aspirasi melalui IT, dan satu faktor lagi, yaitu budaya, masyarakat Indonesia cenderung tidak puas jika tidak menyampaikan secara langsung, dan mungkin faktor kepercayaan kepada pemerintah apakah jika kita menyalurkan aspirasi melalui IT benar-benar dibaca dan ditanggapi, juga turut berpengaruh.

” TERIMA KASIH “





Seberapa Bebaskah Hak Kebebasan Berpendapat Kita di Dunia Maya ?

4 12 2010

Mungkin sudah serung kita dengar banyak orang yang menyuarakan tentang hak kebebasan berpendapat. Namun, apakah hak kebebasan berpendapat tersebut tidak memiliki batasan? Tentu saja ada. Segala sesuatu pasti ada batasnya, tak terkecuali HAM kita sendiri. Dan sekarang muncul pertanyaan baru lagi, Apa sajakah batas-batas kebebasan HAM kita tersebut?. Sebelum kita mencari jawaban dari pertanyaan di atas, kita akan membuat sebuah pengkhususan untuk jawaban dari pertanyaan di atas, yaitu dikhususkan untukĀ  Hak Kebebasan Berpendapat, mengapa demikian? Karena jika kita membahas semua satu persatu maka akan terlalu panjang, di samping itu juga Hak kebebasan berpendapat banyak memiliki keterkaitan dengan IT dan sudah ada korban dari orang yang dianggap melanggar batas tersebut. Sebenarnya Hak kebebasan berpendapat sendiri sudah diatur pemerintah dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28 yang isinya Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dalam pasal tadi dijelaskan bahwa mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dijelaskan dalam undang-undang, lantas manakah undang-undang yang dimaksud? saya juga tidak tau. Yang jelas kita akan coba rumuskan sendiri batas-batas itu, menurut saya sendiri batas-batas itu antara lain :

1. Tidak Menyakiti atau Merugikan Orang Lain.

Dalam hal menyampaikan pendapat, baik itu di dunia maya atau bukan, hendaknya pendapat kita tidak menyakiti atau merugikan orang lain, seperti kita memberikan pendapat kepada orang lain dengan kata-kata kasar/kotor dan tanpa etika, apalagi pendapat tersebut dipaparkan di media yang dapat dilihat orang banyak, tentu saja hal ini sangat tidak mengenakan dan merugikan. Sebaiknya jika ingin memberikan kritik langsung kepada pihak yang bersangkutan dan dengan etika yang benar.

2. Tidak Melanggar Hak Asasi Orang Lain.

Dalam menyampaikan pendapat, sebaiknya pendapat kita tidak melanggar Hak Asasi orang lain. Seperti, jika kita mengungkapkan pendapat dan pendapat kita tersebut menyebabkan seseorang kehilangan pekerjaan atau menurun penghasilannya, maka kita telah melanggar hak asasi ekonominya.

3. Tidak Menyebabkan Suatu Konflik.

Konfik yang terjadi karena seseorang tidak terima dengan pendapat orang lain sangat sering terjadi, maka dari itu sebaiknya kita menggunakan etika, nilai dan norma yang ada dalam menyampaikan pendapat.

Mungkin hanya 3 batas yang disebutkan, namun saya rasa itu sudah cukup untuk dijadikan sebagau batas dalam kebebasan berpendapat.

” TERIMA KASIH “





Hubungan HAM dengan IT

28 11 2010

Selama ini IT identik dengan microsoft, facebook, virus, internet dll. Kali ini kita akan merubah paradigma itu, ingat ! masalah IT sangat kompleks, walaupun juga tak bisa lepas dari contoh tadi. Kali ini kita coba menghubungkan IT dengan HAM, mungkin artikel ini berhubungan dengan yang sebelumnya maupun sesudah ini, jadi baca semuanya. Kalau ingat pengertian HAM pada posting sebelumnya maka kira-kira apakah hubungannya. Apakah mungkin terlalu aneh atau sulit untuk dipikirkan? Tidak juga. Tergantung kita memandangnya dari sudut mana. Coba kita lihat dari segi IT yang berfungsi sebagai media komunikasi maka kita bisa lihat ada banyak peran IT dalam memperjuangkan HAM seperti dengan IT dapat digunakan untuk berkomunikasi maka kita dapat menjadikan IT sebagai media untuk menyuarakan atau memberikan pendapat yang mendukung ditegakannya HAM kepada orang lain. Dari segi fungsiĀ  IT untuk media pembelajaran maka kita dapat gunakan IT sebagai sarana untuk mengajarkan segala sesuatu tentang HAM kepada orang lain. Dari masih banyak lagi fungsi-fungsi yang dimiliki oleh IT dan perannya untuk memperjuangkan HAM. Dari sini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam menjalankan perannya untuk memperjuangkan HAM, IT lebih menunjukan perannya sebagai media. Akan IT tidak hanya dapat digunakan sebagai media untuk memperjuangkan, tetapi juga dapat digunakan untuk menindas dan menjatuhkan HAM orang lain. Masih ingat dengan kasus Prita, yang terkena kasus karena e-mail yang ditulisnya, ia terkena kasus juga lewat salah satu fungsi IT sebagai media komunikasi. Di satu sisi Prita mempunyai hak kebebasan berpendapat tetapi di lain sisi pihak rumah sakit menuntut dengan alasan pencemaran nama baik. Memang hak kebebasan berpendapat ada batasnya, akan tetapi apakah yang dilakukan Prita melanggar batas tersebut, pihak berwajiblah yang memutuskan. Hal ini mengingatkan kita bahwa walaupun kita mempunyai HAM namun HAM tersebut juga dibatasi.





Pengertian HAM

28 11 2010

Mungkin ada yang bertanya-tanya, blog ini membahas komputer dan alam tetapi kenapa sampai ke HAM, ini merupakan artikel pembuka sebelum masuk ke pembahasan selanjutnya tentang Hubungan HAM dan IT, dalam artikel ini juga belum menyinggung tentang IT. Sebenarnya apakah HAM itu sendiri? tentu sangat disayangkan jika sudah membahas HAM sampai panjang lebar, tetapi tidak tahu makna dari HAM itu sendiri. HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugrah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Jaman dahulu HAM tidak seperti sekarang ini, pada awalnya banyak dilakukan pelanggaran dan penistaan terhadap HAM, namun lama kelamaan HAM mulai diakui oleh sejumlah orang maupun kelompok dengan lahirnya dokumen-dokumen pengakuan dan perlindungan HAM, seperti Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of Independent (1776), Declaration des Droit de L’homme et du Ciyoyen (1789), dll. Beberapa pengertian mengenai hak asasi manusia hingga abad ke-19 masih sangat mendasar, yaitu menyangkut kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat dan bebas dari rasa takut. Namun seiring perkembangan zaman, pemaknaan akan HAM juga terus berkembang, dewasa ini HAM diartikan menyangkut beberapa bidang, yaitu :

a. Hak Asasi Pribadi (personal right) meliputi hak berpendapat, hak beragama, hak untuk hidup,dll.

b. Hak Asasi Ekonomi (property rights) meliputi hak untuk membeli, menjual, memiliki, dll.

c. Hak Asasi Politik (political rights) meliputi hak pilih, hak mendirikan parpol, dll.

d. (Rights of legal equality) meliputi hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

e. Hak Asasi Sosial dan Budaya meliputi hak memilih pendidikan, hak mengembangkan budaya, dll.

f. Hak Asasi Mendapat Perlakuan Tata Peradian dan Perlindungan ( procedural rights) meliputi peraturan dalam penahanan, dll.

Mungkin definisi di atas juga masih akan terus berkembang seiring dengaan zaman yang terus berjalan, definisi di atas saja saya ambil dari buku PKN SMA Kelas X tahun 2007 yang menggunakan standar isi tahun 2006. Coba tengok kalender ! tahun berapa sekarang, memang belum begitu lama namun perkembangan zaman pun juga tak kalah cepat, terlebih dengan adanya globalisasi. Mungkin sudah banyak ahli yang mendefinisikan HAM dengan versi mereka sendiri-sendiri dengan berbagai macam sudut pandang dan semuanya juga memiliki dasar yang kuat tentang pendapat mereka, lantas bagaimana? mana yang kita ikuti? Mungkin semua bisa digunakan, tergantung saat itu dari sudut manakah kita memandang HAM itu sendiri.





APA MAKSUD BLOG INI ?

24 01 2010

BLOG ini adalah blog yang dibuat untuk membagi ilmu atau wawasan yang dimiliki penulis dan pembuat BLOG. Hal yang akan ditulis terutama yang berkaitan dengan komputer (baik hardware, software, virus, dan tips2 lain) dan pelestarian alam dan yang merusaknya. semoga BLOG ini dapat bermanfaat… amin